Sistem pendidikan di Singapura
mempunyai jangkauan pendidikan yang
luasa. Singapura merupakan "education hub" yang telah terbukti
kualitasnya dengan reputasi universitas nasional mereka (NUS dan NTU) dalam
peringkat dunia..Siswa internasional mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bea
siswa/tuition grant dari universitas nasional Singapura sampai dengan 80%.
Kurikulum
pendidikan
Singapura ternyata enggak beda-beda banget dari kurikulum pendidikan di Indonesia.
Mereka juga punya ujian nasional alias UN bagi semua siswa setiap akan
melanjutkan pendidikan
ke jenjang berikutnya. Bedanya, jenjang pendidikan
di Singapura itu agak belibet.
Pendidikan di indonesia kurang diperhatikan oleh pemerintah,banyak anak-anak di indonesia yang tidak dapat menikmati indahnya masa-masa sekolah karena latar belakang ekonomi yang kurang mendukung serta mahalnya biaya pendidikan.
Pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab kementrian pendidikan nasional indonesia(Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib
mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di seolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengenai
masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim.
Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit.
Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang
mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk
itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat
dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional,
propinsi, maupun kota
dan kabupaten.
Mengenai
masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim.
Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit.
Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang
mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk
itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat
dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional,
propinsi, maupun kota
dan kabupaten.